TIMIKA, WARTAPAROKIBILOGAI.COM – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika menyampaikan aspirasi terkait Roma Agreement, New York Agreement, serta persoalan politik dan kemanusiaan di Papua kepada Keuskupan Timika, Rabu (30/9/2026).
Penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian aksi KNPB Wilayah Mimika yang digelar di halaman Kantor DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah. Aksi tersebut bertepatan dengan peringatan 64 tahun Roma Agreement 1962.
Ketua KNPB Wilayah Mimika, Yanto Awerkion, dalam aksi tersebut membacakan pernyataan sikap yang antara lain menyoroti sejarah politik Papua, Perjanjian Roma dan New York, pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969, konflik bersenjata, persoalan hak asasi manusia, pengungsian, serta hak penentuan nasib sendiri rakyat Papua.
Dalam pernyataannya, KNPB menyampaikan pandangan bahwa berbagai perjanjian terkait Papua tidak melibatkan rakyat Papua sebagai pihak yang berkepentingan.
“Semua perjanjian internasional tentang status wilayah Papua Barat dibuat secara ilegal tanpa melibatkan orang Papua demi memperkuat pendudukan ilegal dan kepentingan investasi ekonomi para pihak, Indonesia, Amerika Serikat, Belanda dan PBB.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan KNPB sebagaimana disampaikan Yanto dalam pembacaan pernyataan sikapnya.
KNPB juga mempersoalkan pelaksanaan Pepera 1969 yang menurut mereka tidak dilakukan dengan mekanisme “satu orang, satu suara”. Atas dasar pandangan tersebut, KNPB meminta agar Perjanjian New York dan Roma Agreement 1962 ditinjau kembali serta menyerukan referendum ulang bagi rakyat Papua Barat.
Dalam pernyataan sikapnya, KNPB juga menyoroti kondisi konflik dan kemanusiaan di Papua.
“Papua bukan tanah kosong! Hentikan genosida, ekosida, dan etnosida di Papua.”
Selain itu, KNPB meminta pemerintah Indonesia membuka ruang penyelesaian akar konflik Papua melalui mekanisme internasional. Mereka juga menyatakan penolakan terhadap dialog yang mereka sebut sebagai versi Jakarta.
“Kami tolak dialog versi Jakarta dan lakukan perundingan yang dimediasi oleh pihak internasional,” kata Yanto saat membacakan pernyataan tersebut.
KNPB kemudian menyampaikan tuntutan agar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pihak internasional dapat berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik Papua.
Pada akhir pembacaan pernyataan sikap di DPRK Mimika, dokumen aspirasi diserahkan oleh Yanto Awerkion kepada Wakil Ketua DPRK Mimika, Asri Akkas.
Asri menyatakan bahwa aspirasi tersebut akan diterima dan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Kami menerima aspirasi, dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme di DPR,” ujar Asri.
Aspirasi Diserahkan kepada Keuskupan Timika
Setelah menyampaikan aspirasi di DPRK Mimika, sebagian perwakilan KNPB kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kantor Keuskupan Timika.
Dokumen aspirasi yang sebelumnya disampaikan kepada DPRK Mimika turut diserahkan kepada pihak Keuskupan Timika. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi KNPB dalam memperingati Roma Agreement 1962.
Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan tidak hanya diarahkan kepada lembaga pemerintahan, tetapi juga disampaikan kepada pihak Gereja Katolik di wilayah Keuskupan Timika.
Kegiatan penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. Sejumlah pemberitaan melaporkan bahwa massa KNPB datang dari beberapa titik dan bergerak menuju Kantor DPRK Mimika sebelum melanjutkan penyampaian aspirasi kepada Keuskupan Timika.(*)
Sumber berita: Nadi Papua. Berita ini disusun kembali oleh redaksi Warta Paroki Bilogai dengan tetap mempertahankan substansi informasi dari sumber asli.


